Bakamla Sibolga, sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan regulasi yang mengatur kegiatan keamanan dan pengawasan di laut. Regulasi ini mencakup berbagai peraturan, undang-undang, dan kebijakan yang berlaku dalam pengelolaan serta penegakan hukum maritim. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas Bakamla Sibolga:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Undang-undang ini mengatur keselamatan pelayaran di Indonesia, mencakup pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh aktivitas pelayaran untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan laut. Bakamla Sibolga berperan dalam mengawasi dan mengamankan perairan di wilayahnya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang ini. - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Regulasi ini mengatur tentang pengelolaan ruang laut dan sumber daya laut secara berkelanjutan. Bakamla Sibolga berperan dalam mengawasi dan menegakkan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem laut, seperti illegal fishing, pencemaran laut, dan aktivitas ilegal lainnya. - Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Keamanan Laut
Peraturan ini memberikan pedoman mengenai pelaksanaan keamanan laut, termasuk peran Bakamla dalam melakukan pengawasan, patroli, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia. Peraturan ini juga mengatur tentang kewenangan Bakamla dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran hukum di laut. - Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla RI)
Peraturan ini mengatur tentang struktur organisasi dan tugas pokok Bakamla sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan keselamatan laut. Bakamla Sibolga sebagai unit pelaksana teknis bertugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Sibolga berdasarkan pedoman yang ada dalam peraturan ini. - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/PERMEN-KP/2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Illegal Fishing
Peraturan ini memberikan dasar hukum bagi Bakamla Sibolga untuk mengawasi dan menanggulangi praktik illegal fishing di perairan wilayahnya. Bakamla memiliki kewenangan untuk melakukan patroli dan penindakan terhadap kapal-kapal yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini. - Peraturan Kepala Bakamla RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Prosedur Operasional Standar (SOP) Bakamla
Peraturan ini mengatur tentang prosedur operasional standar yang harus diikuti oleh semua unit Bakamla, termasuk Bakamla Sibolga. SOP ini mencakup panduan dalam melakukan patroli, pengawasan, penegakan hukum, serta penanggulangan bencana laut. - Konvensi Internasional dan Peraturan Lain yang Relevan
Selain regulasi nasional, Bakamla Sibolga juga mengikuti konvensi internasional yang terkait dengan keamanan dan pengelolaan laut, seperti konvensi tentang keamanan pelayaran internasional (SOLAS), konvensi tentang pencegahan pencemaran laut (MARPOL), dan konvensi mengenai hukum laut internasional (UNCLOS).
Regulasi-regulasi ini membentuk dasar hukum bagi Bakamla Sibolga dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan kelestarian laut di wilayahnya. Sebagai lembaga yang berkomitmen pada penegakan hukum maritim, Bakamla Sibolga senantiasa mengikuti peraturan yang berlaku untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat pesisir.